Mohon tunggu...
lapassragen
lapassragen Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Merupakan Blog khusus Humas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Sragen

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tanggap dan Responsif Petugas Klinik Lapas Sragen Jemput Bola Periksa Kesehatan WBP ke Kamar Hunian

13 Januari 2024   11:46 Diperbarui: 13 Januari 2024   11:51 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sragen (13/01/2024) -- Sebagai bentuk upaya pemenuhan komitmen pelayanan prima terhadap warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan secara terus-menerus dan konsisten dengan tujuan untuk memastikan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang prima, tim petugas medis Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen yang terdiri dari dokter dan perawat rutin melaksanakan kontrol keliling di blok dan kamar-kamar hunian guna memantau langsung kesehatan warga binaan pemasyarakatan. Apalagi mengingat kalau saat ini di wilayah Sragen kondisi cuaca ekstrim yang dapat menyebabkan warga binaan pemasyarakatan rentan terkena penyakit.

Dalam kegiatan pemantauan kesehatan ini, tim medis langsung mengunjungi blok-blok hunian guna melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus memberi edukasi singkat tentang kesehatan kepada warga kesehatan agar tetap menjaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan menjaga kebersihan lingkungan dalam kamar, lingkungan sekitar dan tetap menerapkan pola hidup sehat yaitu dengan rajin berolahraga, istrahat yang cukup dan lainnya agar terhindar dari berbagai macam penyakit.

Pemantauan kesehatan secara langsung ke blok-blok hunian ini dilakukan sebagai upaya konsisten Lapas Kelas IIA Sragen dalam memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pasal 14 poin pertama di mana setiap narapidana dan anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Ditempat terpisah,Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono menyatakan dukungannya atas kegiatan ini, dan berharap kegiatan pemeriksaan kesehatan secara lagsung ke blok-blok hunian ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya untuk pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam pelayanan kesehatan yang prima dengan harapan Kesehatan para warga binaan pemasyarakatan tetap terpantau dan sehat wal'afiat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun