Mohon tunggu...
Lapas Sekayu
Lapas Sekayu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIB Sekayu

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Lapas Sekayu Hadiri Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Sekayu

18 November 2024   18:33 Diperbarui: 18 November 2024   18:33 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Sekayu turut serta menghadiri sosialisasi mengenai administrasi persidangan elektronik (E-Criminal) melalui aplikasi E-Berpadu yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (18/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem digital terbaru dalam proses persidangan perkara pidana, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah prosedur peradilan.

Adapun aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, Lapas Sekayu sebagai salah satu instansi yang terlibat langsung dalam proses persidangan bagi warga binaan, menilai bahwa aplikasi ini merupakan terobosan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, dan mempermudah koordinasi antar instansi yang terlibat dalam proses hukum.

"Dengan adanya aplikasi E-Berpadu, diharapkan proses persidangan dan administrasi bagi warga binaan di Lapas Sekayu menjadi lebih efisien, dan tentunya memberikan akses yang lebih baik untuk mendapatkan keadilan," kata Yosef.

Humas Lapas Sekayu
Humas Lapas Sekayu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun