Mohon tunggu...
Lapas Sekayu
Lapas Sekayu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Lapas Kelas IIB Sekayu

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Petugas Lapas Sekayu Ikuti Bimbingan Teknis SPPT-TI

30 September 2024   17:13 Diperbarui: 30 September 2024   17:27 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Lapas Sekayu mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang digelar Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Senin (30/09/2024). Adapun Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Sekayu, Ikhsan Prayuda mengikuti kegiatan tersebut.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Marselina Budiningsih, dalam sambutannya menyampaikan, Bimtek kali ini dalam rangka percepatan pemanfaatan data SPPT-TI melalui implementasi sertifikat elektronik pada Aplikasi SDP.

Kemudian, Ketua Pokja Pengelola Data dan Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas, Nanang Syamsudin menyampaikan, Bimtek kali ini akan berfokus dalam mensosialisasikan penggunan tanda tangan elektronik untuk surat lepas atau surat bebas.

Pihaknya telah mengunjungi beberapa UPT untuk mensosialisasikan terkait penggunaan tanda tangan elektronik untuk surat lepas, namun ternyata masih ada beberapa pertanyaan terkait penggunaanya.

Untuk itu pihaknya juga sekaligus akan membuka coaching dan clinic, tidak hanya untuk penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, tapi juga terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi SDP.

Humas Lapas Sekayu
Humas Lapas Sekayu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun