Petugas Lapas Sekayu mengikuti kegiatan Central Government Advisory Triwulan II 2024, yakni sosialisasi pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dalam pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pembayaran langsung dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi E-Bupot instansi pemerintah, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu tersebut, diikuti oleh Staf Tata Usaha, Indriansah.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Sekayu, pada aspek kewajiban perpajakan instansi pemerintah, dalam pelaksanaan anggaran melalui mekanisme pembayaran langsung.
Adapun rangkaian kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi instansi pemerintah.
Kemudian, bimbingan teknis penggunaan Aplikasi E-Bupot instansi pemerintah, Monev Aplikasi SAKTI Triwulan II 2024, dan pengisian survei kepuasan pengguna layanan Triwulan II 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H