Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

7 Pegawai Lapas Saumlaki Disematkan Pangkat Baru, Kalapas Dorong Tingkatkan Kualitas Kerja

7 Desember 2024   16:54 Diperbarui: 7 Desember 2024   17:22 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas Saumlaki

Saumlaki_INFO-PAS 7 Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki pada lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengikuti Kegiatan Penyematan Tanda Pangkat, Sabtu (07/12).

Kegiatan yang dilaksanakan pada halaman depan Lapas dan di pimpin langsung oleh Kepala Lapas David Lekatompessy serta diikuti oleh seluruh Pegawai dan 7 orang pegawai yang akan disematkan pangkat baru, penyematan tanda pangkat baru serta penyerahan Surat Keputusan oleh Kalapas kepada pegawai yang naik pangkat yang terdiri dari 1 orang Pegawai dari golongan ruang III/a menjadi III/b, 1 orang Pegawai dari golongan ruang II/c menjadi II/d dan 5 orang Pegawai dari golongan ruang II/a menjadi II/b.

Dalam arahannya Kalapas mengucapkan selamat dan sukses atas kenaikan pangkatnya  harapan saya dengan kenaikan pangkat ini harus memicu semangat lebih baik lagi dalam bekerja sehingga tercapainya kinerja yang maksimal.

"Selamat kepada 7 orang pegawai  yang hari ini telah naik pangkat setingkat lebih tinggi dari sebelumnya, semoga berkah dan bermanfaat untuk organisasi, masyarakat, bangsa dan negara, momentum ini dapat menjadi pemicu untuk memberikan kinerja yang lebih baik lagi untuk organisasi," ujar David.

David berharap kualitas kerja dan budaya kerja yang positif terus ditunjukan oleh 7 Pegawai tersebut, serta harus terus berkontribusi aktif untuk kemajuan organisasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun