Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sambangi PJ Bupati KKT, Kalapas Ajukan Permohonan Ijin Klinik Lapas Saumlaki

16 Oktober 2024   19:17 Diperbarui: 16 Oktober 2024   19:30 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas Saumlaki

SAUMLAKI INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Saumlaki,David, terus berupaya agar Lapas Saumlaki segera mendapatkan izin operasional klinik. Langkah ini dilakukan sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Percepatan Izin Klinik pada Lapas dan Rutan.

Guna mempercepat proses perizinan tersebut, Kalapas Saumlaki melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati KKT, Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH di ruang kerjanya, Rabu (16/10).

Pada kesempatan ini, Kalapas Saumlaki, menyampaikan pentingnya percepatan izin klinik untuk menjamin kesehatan warga binaan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan klinik di dalam lapas merupakan kebutuhan prioritas. Dengan adanya klinik, warga binaan dapat mendapatkan penanganan medis dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus dibawa ke fasilitas kesehatan di luar lapas.

"Kami sangat mendukung inisiatif ini. Pelayanan kesehatan yang memadai di dalam lapas adalah bagian dari tanggung jawab kita semua, terutama dalam memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk dalam hal kesehatan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu proses perizinan ini, dan kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait agar proses ini dapat berjalan lancar," ungkap Alwiyah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun