Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Saumlaki Terima Perlengkapan Keamanan, Berupa 3 Pucuk Senjata Api

24 April 2024   18:18 Diperbarui: 24 April 2024   18:21 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saumlaki, INFO_PAS   Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki Terima Perlengkapan Keamanan, Berupa 3 Pucuk Senjata Api, Rabu (24/4)

Penerimaan senjata api diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Kemanan dan Ketertiban  (Kasubsi Kamtib) Melki Jempormasse yang diserahkan oleh Ditintelkam Polda Maluku dengan Rincian dan dengan rincian  senjata api sebagai berikut :
 
1. 3 buah pistol, merk   PINDAD P3A, kaliber 32 (7.65 mm)
2. Amunisi  Kaliber 32 (7.65 mm), sebanyak 100 butir
3. 3 (tiga) buah tempat Sarung.
4. 3 (tiga) buah tempat Magazen.
5. 6 (enam) buah alat pencuci Laras
6. 6 (enam) buah magazen

Menurut Kasubsi  Kamtib Melki Jemporamasse yang juga selaku Pelaksana Harian Kepala Lapas Saumlaki mengungkapkan bahwa penerimaan perlengkapan pengamanan ini sangat membantu dan mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Saumlaki.

"Kami sangat terbantu dengan adanya perlengkapan keamanan yang kami terima, Saya berharap sarana perlengkapan keamanan ini dapat digunakan sebaik mungkin, sesuai dengan prosedur yang berlaku," harap Melki.

Melki juga menambahkan bahwa jumlah personal pegamanan di Lapas Saumlaki masih minim, saya berharap dengan adanya tambahan saranan perlengkapan pengamanan ini dapat membantu kinerja jajaran pengaman di Lapas Saumlaki.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun