Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Izin Pendirian LPK diterbitkan, Lapas Saumlaki Siap Tingkatan Pembinaan Kemandirian bagi WBP

13 September 2023   15:46 Diperbarui: 13 September 2023   17:14 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saumlaki_INFO-PAS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki yang didampingi Kepala Subseksi Pembinaan dan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Mengunjungi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja Guna Menerima Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lapas Saumlaki, Rabu (13/9).

Penyerahan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Bagian Kegiatan Kerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja di ruang kerja nya.

Menurut Kepala Lapas Saumlaki David Lekatompessy pemberian surat izin LPK kepada Lapas Saumlaki ini sebagai lampu hijau pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di lingkungan Lapas Saumlaki guna memenuhi program pembinaan di Lapas Saumlaki.

"Nantinya acara pembukaan akan diresmikan secara langsung oleh Kadis Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja secara langsung di Lapas Saumlaki untuk membuka secara resmi," ujar David.

David juga menyampaikan dengan peresmian LPK di Lapas Saumlaki juga akan mensupport program pelatihan kerja yanh sudah ada di Lapas Saumlaki sebagai pembinaa kepada WBP untuk meningkatkan skill.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun