Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Saumlaki Geladah Kamar dan Blok Hunian WBP

7 September 2023   13:51 Diperbarui: 7 September 2023   14:00 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saumlaki_INFO-PAS,Jajaran Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki Melaksanakan Penggeledahan Blok dan Kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (7/9). Penggeledahan blok dan kamar hunian WBP dipimpin secara langsung oleh Kasubsi Kamtib dan melibatkan staf kamtib seluruh jajaran regu pengamanan.

Dalam penggeledahan kali ini dilakukan pada satu blok cendrawasi yang terdiri dari 4 kamar hunian, dalam penggeledahan ini dipimpin secara langsung oleh Kasubsi Kamtib Melky Jempormasse yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk ke dalam blok hunian agar terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya dari Hanphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).

"Penggeledahan yang dilakukan di blok cendrawasi ini dilaksanakan dalam hal penertiban sekaligus pencegahan, penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas/Rutan, sekalian upaya deteksi dini dari munculnya gangguan keamanan dan ketertiban" ujar Melky.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh pegawai yang ikut dalam kegiatan ini untuk selalu melaksanakan penggeledahan dengan baik dan penuh ketelitian.

Dalam penggeledahan tersebut juga didapati oleh petugas 2 buah Handphone, 1 buah charger Handphone, 1 buah terminal cas, 1 buah tang, dan benda-benda terlarang lainya yang disita oleh petugas jaga.

Melky juga menambahkan bahwa barang sitaan tersebut juga nantinya akan disita dan diamankan oleh petugas.

"Barang-barang tersebut juga nantinya akan dilakukan pemusnahan oleh petugas dalam waktu dekat untuk sebagai bentuk komitmen lapas saumlaki dalam membersihkan benda-benda terlarang yang masuk pada blok dan kamar hunian wbp." Tambah melky.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun