Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Saumlaki, Rabu (25/07).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang belajar Lapas Saumlaki ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan Lapas Saumlaki Melky Jempormasse dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Saumlaki. Sosialisasi diberikan langsung Ketua Posbakumadin Saumlaki, Edo Futwembun.
Melky Jempormasse dalam arahannya kepada WBP yang mengikuti kegiatan sosialiasi ini berharap agar WBP dapat mengikuti dengan baik.
"Kegiatan ini akan sangat bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi WBP, yang mana Pasal 424 UU No 1 Tahun 2023 KHUP ini membahas terkait dengan minuman dan bahan yang memabukkan," ungkap Melky.
Edo Futwembun, saat memberikan sosialisasi mengawali dengan pernyataan reflektif terkait budaya lokal yang masih kental dengan minuman beralkohol tradisional (sopi).
"Budaya dan adat istiadat di wilayah Tanimbar masih kental dengan minuman alkohol tradisional (sopi), ini perlu disosialisasikan agar masyarakat bisa lebih memahami dan ada langkah dari pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar untuk melindungi produsen lokal penyuplai minuman beralkohol tersebut jika telah berlakunya UU No 1 Tahun 2023," tutur Edo selaku pemateri.
Edo juga berharap agar peran  Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang notabene adalah produsen minuman beralkohol tradisional (sopi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H