Lapas Saumlaki, David Lekatompessy dan didampingi Pejabat Struktural dan staf admisi orientasi serta staf pembinaan Lapas Saumlaki.
Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki Hari ini, Senin (6/2) membebaskan 16 orang Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) karena 16 WBP tersebut mendapatkan Hak berupa Asimilasi di Rumah.Penyerahan Surat Keputusan (SK) diberikan langsung oleh KepalaDalam arahannya David menyampaikan bahwa pemberian hak asimilasi di rumah kepada 16 orang Warga Binaan ini sebagai bentuk tindaklanjut perpanjangan program hak Asimilasi di Rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
"Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023," ujar David.
Lebih lanjut David menjelaskan juga pengeluaran dan pembebasan 16 orang WBp tersebut sudah sesuai SOP yang ada, dan telah memenuhi persyaratan substantif maupun administrasi.
"Persyaratan yang dimaksud ialah aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak terlibat pelanggaran, telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023," tambah David.
Ridwan Rumalutur selaku Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban juga mengingatkan kepada WBP menerima hak asimilasi rumah belum sepenuhnya bebas murni. Mereka masih dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki sehingga diharapkan untuk tidak melanggar peraturan yang telah diberikan.
"Saudara-saudari wajib melapor diri kepada pihak Bapas dan wajib taat terhadap setiap aturan yang berlaku hingga," ujar Ridwan
Selanjutnya 16 WBP tersebut, diserahkan ke pihak Bapas Kelas II Saumlaki untuk proses pembimbingan dan pengawasan selama menjalani asimilasi di rumah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H