Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terima Hak Asimilasi Rumah, 16 Warga Binaan Dibebaskan

6 Februari 2023   17:12 Diperbarui: 6 Februari 2023   17:13 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saumlaki_INFO-PAS, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Saumlaki Hari ini, Senin (6/2) membebaskan 16 orang Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) karena 16 WBP tersebut mendapatkan Hak berupa Asimilasi di Rumah.Penyerahan Surat Keputusan (SK) diberikan langsung oleh Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy dan didampingi Pejabat Struktural dan staf admisi orientasi serta staf pembinaan Lapas Saumlaki.

Dalam arahannya David menyampaikan bahwa pemberian hak asimilasi di rumah kepada 16 orang Warga Binaan ini sebagai bentuk tindaklanjut perpanjangan program hak Asimilasi di Rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

"Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023," ujar David.

Lebih lanjut David menjelaskan juga pengeluaran dan pembebasan 16 orang WBp tersebut sudah sesuai SOP yang ada, dan telah memenuhi persyaratan substantif maupun administrasi.

"Persyaratan yang dimaksud ialah aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak terlibat pelanggaran, telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023," tambah David.

dokpri
dokpri
Ridwan Rumalutur selaku Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban juga mengingatkan kepada WBP menerima hak asimilasi rumah belum sepenuhnya bebas murni. Mereka masih dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki sehingga diharapkan untuk tidak melanggar peraturan yang telah diberikan.
"Saudara-saudari wajib melapor diri kepada pihak Bapas dan wajib taat terhadap setiap aturan yang berlaku hingga," ujar Ridwan

Selanjutnya 16 WBP tersebut, diserahkan ke pihak Bapas Kelas II Saumlaki untuk proses pembimbingan dan pengawasan selama menjalani asimilasi di rumah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun