Mohon tunggu...
Lapas Saumlaki
Lapas Saumlaki Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki

Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Registrasi SDP

12 Januari 2023   20:07 Diperbarui: 12 Januari 2023   20:18 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saumlaki, INFO_PAS - Dalam rangka pemutakhiran anomali data Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) fitur registrasi, maka Divisi Pemasyarakatan Maluku akan melaksanakan Bimbingan Teknis aplikasi SDP Fitur Registrasi di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, turut mengambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Kamis (12/01).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri. Saiful berharap melalui kegiatan ini jajaran pemasyarakatan kanwil Maluku, dapat menyajikan data WBP secara real time dan akurat.

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, David Philippus didampingi dengan dua orang stafnya, nampak fokus mengikuti setiap materi yang diberikan.

"Beberapa hal-hal teknis terkait dengan pendaftaran WBP pada SDP perlu dicermati dengan teliti, setiap petunjuk yang diberikan harus dilaksanakan dengan baik," ungkap David

Lebih lanjut David juga berharap kepada jajarannya jika kedepannya saat proses registrasi WBP memiliki kendala segera dikonsultasikan agar dicari solusinya.

Dilain kesempatan, David Lekatompessy selaku Kepala Lapas, terus mendorong jajaran admisi dan orientasi untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan petunjuk yang diberikan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

"Saat ini, proses registrasi WBP sudah berjalan dengan baik, SDM kami sudah mampu melaksanakan tusi mereka dengan baik dalam menyajikan data WBP, saya akan terus memonitoring proses tersebut," pungkas Lekatompessy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun