Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perdana Awal Tahun 2025, Lapas Saparua Kembali Laksanakan Sidang TPP

23 Januari 2025   21:10 Diperbarui: 23 Januari 2025   21:10 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas Saparua

Saparua, INFO PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua kembali melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT bertempat di ruang Admisi dan Orientasi Lapas Saparua, Kamis (23/01)

Diketuai oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban, Donny D. Lekatompessy, agenda pembahasan terkait pergantian tamping pekerja, pengusulan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri dan penetapan wali untuk Warga Binaan.

Prosesnya sidang dilakukan secara transparan dan objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti sikap Warga Binaan saat menjalani masa pidana, turut aktif dalam mengikuti program pembinaan serta usulan dari petugas pembimbing.

"Pada proses sidang kali ini, kita pastikan bahwa tamping yang dipilih telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan baik administrasi maupun substantif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi Warga Binaan maupun Lapas Saparua," ungkap Donny.

Kepala Lapas (Kalapas), Ernes L. Laturette mengukapkan proses sidang TPP tetap harus terus dilaksanakan demi menigkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

"Saya berharap sidang TPP dapat menjadi indikator agar warga warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya serta mematuhi program pembinaan yang pada Lapas Saparua dan dipastikan bahwa hasil keputusan sidang diambil secara adil dan objektif," tutur Ernes.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun