Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menerima kunjungan kerja dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Ambon dalam rangka sosialisasi hak-hak integrasi warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai hak-hak warga binaan yang akan diproses untuk memperoleh integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyatrat atau asimilasi, Jumat (20/12).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Nasir Nurdin, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, bersama Eldo Revalino Salelatu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda. Dalam sambutannya, Nasir Nurdin menyampaikan, "Pengusulan integrasi untuk warga binaan tolong diperhatikan penjaminya. Penjamin harus ada hubungan keluarga dengan warga binaan. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengusulan hak integrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa program integrasi ini adalah turunan dari kebijakan Presiden dan pihaknya berupaya untuk mempercepat proses pengusulan hak-hak integrasi warga binaan, dengan tetap mengedepankan syarat dan ketentuan yang berlaku. "Kami berusaha agar proses pengusulan hak integrasi dapat lebih cepat, namun tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Eldo Revalino Salelatu menyarankan agar warga binaan mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh Lapas Saparua, khususnya dalam bidang pembinaan kepribadian. "Kami meminta kepada warga binaan untuk bekerja sama dengan pihak Bapas Ambon, agar proses pengusulan integrasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat," kata Eldo.
Kepala Lapas Saparua, Ernes L. Laturette, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa program-program pembinaan yang ada di Lapas Saparua bertujuan untuk menyiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif. "Kami berharap dengan adanya kunjungan ini, sinergi antara Lapas Saparua dan Bapas Ambon semakin terjalin baik, sehingga hak-hak warga binaan dalam proses integrasi bisa tercapai dengan baik," ungkap Ernes.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami pentingnya pemenuhan syarat dan prosedur yang berlaku dalam pengusulan hak integrasi, serta memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan bekal pembinaan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H