Sebagai bagian dari implementasi Rencana Aksi 100 Hari Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menggelar razia kamar hunian Warga Binaan dan pemeriksaan urine terhadap petugas serta Warga Binaan, pada Senin, 5 November 2024. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku. Razia dan tes urine kali ini juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), dalamhal ini Babinsa (Bintara Pembina Desa) dari TNI dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polri.
Kegiatan yang dimulai pada malam hari ini bertujuan untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam Lapas, seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, serta benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Selain itu, tes urine dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kalangan Warga Binaan maupun petugas yang bertugas.
Kepala Lapas Kelas III Saparua, Ernes L. Laturette, mengatakan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari narkoba.
"Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa Lapas Saparua bebas dari penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan Warga Binaan maupun petugas. Kami berkomitmen mendukung penuh program 100 Hari Kerja Menteri Hukum dan HAM dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," ujar Laturette.
Ernes juga menambahkan bahwa kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
 "Dengan keterlibatan TNI dan Polri, razia dan tes urine ini akan lebih efektif dan menyeluruh. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas," katanya.
Bhabinkamtibmas Polsek Saparua, Â D. Palliama, yang turut hadir untuk mendukung dan mengamankan jalannya kegiatan. Palliama mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh upaya tersebut.
"Kami siap mendukung dan mengamankan kegiatan razia ini untuk memastikan bahwa Lapas Saparua bebas dari penyalahgunaan narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas dan instansi terkait lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar D. Palliama.
Dalam pelaksanaannya, razia ini berjalan lancar dengan beberapa temuan barang terlarang yang berhasil diamankan, meskipun tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di antara petugas maupun Warga Binaan. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tidak ada Warga Binaan maupun petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh Unit Pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Kelas III Saparua, tetapi juga di seluruh wilayah Maluku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi di sektor Pemasyarakatan yang lebih transparan, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.