Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terima Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Lapas Saparua Diserahkan ke Bapas Ambon

16 Oktober 2024   17:27 Diperbarui: 16 Oktober 2024   17:29 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SAPARUA -- INFO PAS, Penyerahan satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua inisial CA ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon dilakukan sebagai bagian dari program pembebasan bersyarat. Proses penyerahan berlangsung di Bapas Ambon dengan pengawalan oleh petugas Lapas Saparua, Hamdan Nawardi.

Kepala Lapas Saparua, Ernes L. Laturette, menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk menjalankan program integrasi ini dengan baik, demi mendukung rehabilitasi dan reintegrasi Warga Binaan ke masyarakat."

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Ambon, Ellen Risakotta, mengatakan, "Kami akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada klien selama masa Pembebasan Bersyarat, untuk memastikan mereka dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat."

Ellen berharap agar Warga Binaan yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, serta tidak kembali terjerumus ke dalam perilaku yang sama di masa depan.

Dokpri
Dokpri

Humas Lapas Saparua
Humas Lapas Saparua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun