Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Saparua dan Bendahara Terima Penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Maluku

12 Agustus 2024   12:48 Diperbarui: 12 Agustus 2024   12:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Saparua bersama Bendahara menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku atas prestasi mereka meraih peringkat I Satuan Kinerja dengan Pengelolaan APBN Terbaik kategori Pagu Kecil dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi. Penghargaan ini diserahkan dalam apel pagi bersama di Kanwil.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendri Tri Prasetyo, menyatakan, "Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras dalam pengelolaan anggaran yang sangat baik. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk meningkatkan kinerja dan transparansi," kata Hendro.

Kalapas Saparua, Ernes L. Laturette, menambahkan, "Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini. Ini adalah hasil dari kerja tim yang solid dan dedikasi yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pengelolaan anggaran kami ke depan," tambah Kalapas.

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun