Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kunjungi Lapas Saparua, Kadivpas Maluku: Tegakan SOP

24 Juli 2024   13:59 Diperbarui: 24 Juli 2024   14:04 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemeneterian Hukum dan Maluku, Meizar melakukan kunjungan kerja ke Lapas Saparua, Rabu (24/7).

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberi penguatan kepada jajaran Lapas Saparua terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Kadivpas beserta rombongan disambut langsung oleh Kalapas Saparua, Ernes L. Laturette Bersama pejabat dan pegawainya. Kadivpas langsung bergerak menuju aula untuk memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh jajaran Lapas Saparua.

doc by Humas
doc by Humas
"Bekerja itu harus Ikhlas, tegakan SOP yang berlaku ingat kunci pemasyarakatan back to basic, Jika semua itu dilaksanakan dengan baik maka Insya Allah kantor ini akan berjalan dengan baik juga, saya berharap kalian semua bisa berpegang teguh dengan aturan-aturan yang berlaku," harap Meizar.

Beliau menambahkan agar Lapas Saparua dapat membangun Kerjasama dengan Stakeholder lain untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi sehari-hari.
"Kita di Lapas ini perlu melakukan Kerjasama dengan instansi lain untuk menciptakan sinergi antar instansi agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik," tambah Beliau.

doc by Humas
doc by Humas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun