Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua yang diwakili oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha, Jutdin Tuharea menghadiri secara langsung Pembukaan Kegiatan Workshop Manajemen Risiko (MR) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Rabu (6/03).
Dalam sambutanya, Hendro Triprasetyo selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku melalui Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Slamet Pramoedji menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) sesuai tuntutan masyarakat yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko (MR) di yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan Penerapan Manajemen Risiko di seluruh kegiatan dengan memperhatikan 5 (Lima) hal yakni: 1. Pelaksanaan penguatan lingkungan pengendalian, 2. Penilaian risiko kegiatan satuan kerja (Satker), 3. Kegiatan pengendalian, 4. Pengelolaan informasi dan komunikasi, dan 5. Pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Kelima hal diatas diharapkan dapat berjalan secara integral dalam setiap kegiatan Pengawasan Internal, ini penting sebagai filter untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna mewujudkan Good Governance dan Clean
government," ucap beliau.
Dengan keikutsertaan kegiatan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Saparua berharap implementasi Manajemen Risiko dapat dijalankan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik khususnya di lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukun dan HAM Maluku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI