Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Saparua Bagikan Peralatan Kebersihan

14 September 2023   13:57 Diperbarui: 14 September 2023   14:03 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saparua, INFO PAS - Demi memenuhi kebutuhan kesehatan diri. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua membagikan alat kebersihan kepada Warga Binaan, pembagian berlangsung di ruang pembinaan, Kamis (14/09)

Pembagian alat kebersihan diri diberikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembinaan, Ellen D. Anakotta kepada 5 orang perwakilan Warga Binaan tiap masing-masing kamar hunian.

"Pemberian peralatan kebersihan kepada warga binaan merupakan hak bagi Warga Binaan dalam menjaga dan merawat kebersihan diri saat berada di dalam Lapas. Adapun yang dibagikan berupa sabun, odol gigi dan sikat gigi serta peralatan kebersihan," ungkap Ellen.

Humas Lapas Saparua 
Humas Lapas Saparua 

Selaku Kepala Lapas (Kalapas), Ernes L. Laturette menjelaskan pemenuhan hak-hak Warga Binaan tetap harus dipenuhi dan dijalankan, salah satunya pentingnya kebersihan diri.

"Kebersihan diri sangat penting bagi setiap Warga Binaan, dalam mendukung aktivitas mereka di dalam Lapas. Sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2022 Pasal 9 huruf b tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa setiap Warga Binaan berhak mendapatkan perawatan jasmani maupun rohani. Semoga dengan pembagian ini warga binaan kita semakin sehat dan semangat dalam menjalani masa pidana, " tutup Ernes. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun