Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Syarat, Satu WBP Lapas Saparua Terima Pembebasan Bersyarat

2 Maret 2023   18:55 Diperbarui: 2 Maret 2023   18:57 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasa Bersyarat, Kamis (2/3).

Ernes L. Laturette selaku Kepala Lapas (Kalapas) mengatakan Narapadina yang berhak mendapatkan hak integarasi ialah telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukan kemajuan dalam perubahan sikap dan perilaku. "Kami pastikan WBP yang mendapatkan hak integrasi adalah WBP yang layak bukan hanya dari segi administrasi saja tapi kami juga menilai perilaku yang bersangkutan selama menjalani masa pidananya di Lapas Saparua," jelas Laturette.

Ia berharap WBP dapat menjalani sisa masa pidananya di ruman dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran lagi. "Saya harap keluar dari sini WBP dapat menunjukan perilaku baik dan dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," harapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun