Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gandeng Dissukcapil, Lapas Saparua Fasilitasi Perekaman KTP-el bagi Warga Binaan

1 Maret 2023   18:11 Diperbarui: 1 Maret 2023   18:17 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah menggelar Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (1/3).

Ernes L. Laturette selaku Kepala Lapas (Kalapas) Saparua mengatakan setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata Hukum tak terkecuali dengan WBP. "Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan WBP apalagi ditahun 2024 kita akan memasuki pesta demokrasi WBP juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum," ucap Laturette.

Laturette megungkapkan bahwa untuk memenuhi hak kependudukan WBP pihaknya berusaha membangun kerjasama yang positif dengan dinas terkait. "Kami berusaha melengkapi administrasi kependudukan WBP, ini merupakan buah manis hasil kerjasama antara Lapas Saparua dan Pihak Disdukcapil Kabupaten Maluku Tengah. Selaku Kalapas saya mengucapkan banyak terimakasih atas kesempatan dan waktu petugas Disdukcapil yang telah melakukan perekaman KTP-el ke Lapas Saparua semoga hubungan antar instansi dapat terus dibangun dengan baik," ungkapnya.

Dok. Humas Lapas Saparua
Dok. Humas Lapas Saparua

Sementara itu, Ellen D. Anakotta selaku Kepala Subseksi Pembinaan menjelaskan ada 19 WBP yang melakukan Perekaman KTP-el. "Puji syukur, perekaman KTP-el berjalan dengan lancar ada 19 WBP yang melakukan perekaman dan KTPnya langsung diberikan kepada yang bersangkutan, ini merupakan bentuk atas pemenuhan hak WBP," jelas Ellen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun