Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Kondisi Senpi Layak dan Siap Digunakan, Lapas Saparua Lakukan Pemeliharaan

17 Februari 2023   18:29 Diperbarui: 17 Februari 2023   18:34 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua melakukan perawatan dan pemeliharaan senjata api  (Senpi) bertempat di ruang Kamtib kegiatan ini dilakukan oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban, Donny D. Lekatompessy bersama petugas pengamanan guna memastikan kelayakan senpi yang digunakan, Jumat (17/2).

"Perawatan dan pemeliharaan senjata api rutin kami lakukan guna memastikan kondisi senjata api dalam keadaan baik dan siap digunakan kapan saja untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan," jelas Lekatompessy.

Lekatompessy menerangkan bahwa perawatan senpi dimulai dengan pengecekan body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk mengecek lebih detail lagi keseluruhan senpi. "Kami lakukan pengecekan senpi satu persatu dengan membongkarnya agar lebih gampang untuk mengetahui kondisi senpi. Perawatan dilakukan dengan cara menyikat bagian-bagian senpi dan memberikan pelumas untuk menjaga kondisi senpi agar siap jika diperlukan," terangnya.

Selaku Kepala Lapas (Kalapas), Ernes L. Laturette mengatakan senjata api tergolong dalam Barang Milik Negara (BMN) dan wajib dilakukan perawatan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan. Ia juga berpesan agar petugas pengamanan dapat menjaga dan merawat seluruh inventaris kantor utamanya yang menyangkut dengan pengamanan. "Senpi ini merupakan BMN yang wajib dijaga dan dirawat hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh petugas pengamanan," ungkap Laturette.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun