Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berantas Narkoba, Petugas dan WBP Lapas Saparua Lakukan Pemeriksaan Urine

7 Februari 2023   18:57 Diperbarui: 7 Februari 2023   18:58 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua melakukan tes urine kepada seluruh pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (7/2). Pelaksanaan tes urine kali ini turut melibatkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Saparua sebagai unsur pengawas dan Kepolisian Sektor (Polsek) saparua sebagai saksi.

Selaku Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette mengatakan tes urine dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pnecegahan peredaran narkotika di Lapas Saparua. "Kegiatan ini sebagai deteksi dini untuk mencegah dan mendeteksi peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas Saparua," ungkap Ernes.

dokpri
dokpri

Laturette menerangkan bahwa kolaborasi antar Lapas, Puskesmas dan Polsek Saparua dalam kegiatan pemeriksaan urine sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tak lupa, Ia juga berterimakasih kepada stekholder yang terlibat.

Saat ditemui usai pelaksanaan tes urine, Senly Matitale selaku Perawat Lapas Saparua menjelaskan pemeriksaan urine di Lapas Saparua sebanyak 41 orang yang terdiri dari 32 pegawai dan 9 orang WBP.

"Untuk petugas seluruhnya diwajibkan melakukan pemeriksaan urine sedangkan bagi WBP kami fokuskan ke WBP kasus narkotika dan ada beberapa juga WBP pidana umum yang kami ambil sampel urinenya untuk dilakukan pemeriksaan. Puji syukur dari pemeriksaan urine yang telah kami lakukan hasilnya secara keseluruhan Negatif." jelas Matitale.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun