Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antisipasi Kebakaran, Lapas Saparua Lakukan Deteksi Dini Pemasangan FireBlock

1 Februari 2023   18:05 Diperbarui: 1 Februari 2023   18:06 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Saparua

Mengantisipasi terjadinya kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua melakukan pemasangan Alat Pemadam Api Otomatis FireBlock pada titik-titik rawan terjadinya kebakaran, Rabu (1/02). Fire Block adalah alat pemadam api cerdas dan otomatis. Fungsi utama FireBlock adalah sebagai pencegahan, dengan dipasang pada titik rawan terhadap kebakaran.

Selaku Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette mengatakan kebakaran dapat memicu gangguan Kemanan dan Ketertiban oleh sebab itu, dilakukan pemasangan FireBlock sebagai upaya deteksi dini untuk mengantisipasi kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.
"Musibah kebakaran menjadi rahasia Tuhan, Kami hanya bisa berusaha untuk mencegah musibah tersebut dengan melakukan pemasangan FireBlock yang kami terima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ungkap Laturette.

Dok. Humas Lapas Saparua
Dok. Humas Lapas Saparua

Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib Donny D. Lekatompassy saat ditemui usai melakukan pemasangan FireBlock menjelaskan bahwa FireBlock dipasang pada titik-titik rawan kebakaran.

"Pemasangan FireBlock dilakukan pada 6 titik rawan kebakaran antara lain dapur, pos pengamanan, ruang server SDP, ruang Kalapas, ruang kunjungan dan panel listrik. Ukuran FireBlock yang diletakan pada masing-masing titik bervariasi ada yang 4 liter dan 1 liter sesuai dengan tingkat kerawananya," jelas Lekatompessy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun