Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Operator - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lapas Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengelola BMN Lapas Saparua Ikuti Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas

17 Januari 2023   19:25 Diperbarui: 17 Januari 2023   19:40 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Urusan tata Usaha dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menghadiri kegiatan sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Selasa (17/01).

"Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan usulan RKBMN oleh kuasa penggunaan barang didasarkan pada SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola dan SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM," Jelas Jutdin Tuharea selaku Kepala urusan Tata Usaha.

Selaku Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette berharap pengelola BMN Lapas Saparua dapat merencanakan pelaporan RKBMN sesuai dengan SBSK yang telah ditetapkan. "Pentingnya untuk mengikuti kegiatan ini agar pengelola BMN Lapas Saparua dapat merecanakan penyusunan usulan RKBMN terkait kendaraan jabatan dan kendaraan operasional Lapas Saparua sesuai dengan SBSK, saya berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik supaya pada saat penginputan pelaporanya tidak terjadi kesalahan yang berulang," ungkap Laturette.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun