Kepala Urusan tata Usaha dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua menghadiri kegiatan sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Selasa (17/01).
"Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan usulan RKBMN oleh kuasa penggunaan barang didasarkan pada SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola dan SBSK yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM," Jelas Jutdin Tuharea selaku Kepala urusan Tata Usaha.
Selaku Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette berharap pengelola BMN Lapas Saparua dapat merencanakan pelaporan RKBMN sesuai dengan SBSK yang telah ditetapkan. "Pentingnya untuk mengikuti kegiatan ini agar pengelola BMN Lapas Saparua dapat merecanakan penyusunan usulan RKBMN terkait kendaraan jabatan dan kendaraan operasional Lapas Saparua sesuai dengan SBSK, saya berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik supaya pada saat penginputan pelaporanya tidak terjadi kesalahan yang berulang," ungkap Laturette.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H