Purwakarta -- Kementerian Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia (Kemenkominfo RI) menugaskan Penyuluh Informasi Publik (PIP) untukmemberikan penyuluhan yang berkaitan dengan bahaya judi online dan berita hoaxdi seluruh penjuru daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Purwakarta yangdalam kesempatan kali ini diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Kelas IIB Purwakarta di ruang pertemuan yang dihadiri Kepala Seksi BimbinganNarapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja Lapas Purwakarta, Juan Hezron AllaroPasaribu, Kepala Sub Seksi Registrasi Dan Bimbingan Kemasyarakatan LapasPurwakarta, Yedy Nurdiansyah bersama perwakilan warga binaan.
Â
Latar belakang kegiatan penyuluhan ini adalah karenaperkembangan zaman yang pesat membawa dampak signifikan pada berbagai aspekkehidupan, termasuk dalam aspek sosial. Oleh karena itu, upaya membimbinganpenyuluhan ini terus dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk tersebut.
Â
Kepala Lapas Purwakarta, Tutut Prasetyo, melalui KepalaSeksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Dan Kegiatan Kerja Lapas Purwakarta, JuanHezron Allaro Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan inidiselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahamanmasyarakat tentang bahaya judi online dan berita hoax.
Â
"Kedua masalah ini bukan hanya merugikan secara finansial,tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat kita. Kami sangatsenang menerima penyuluhan ini. Kami berharap, melalui penyuluhan ini, generasikita dapat lebih waspada dan bijak," ujar Juan.
Â
Penyuluhan ini disampaikan oleh Yohanes Baptis Sutarno,Penyuluh Informasi Publik (PIP) yang ditugaskan memberikan penyuluhan sebanyak6 (enam) kali pada rentang waktu 1 hingga 25 November 2024 di kecamatan padakabupaten/kota, provinsi sebagaimana yang telah ditentukan. Kemenkominfo.
Â
Sutarno menekankan bahwa, teknologi di masa kini memangmemberi dampak positif dan negatif di mana dampak negatif yang saat ini dirasakansalah satunya adalah judi online dan berita hoax, dengan jenis judi online danfaktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya judi online sangat bervariasidan kerap merugikan pelaku.
Â
Â
"Dan harus diingatkan bahwa hal negatif ini bisa mendapatkansanksi pidana dengan hukuman yang akan membuat kita semakin hancur karenasegala perbuatan negatif itu sudah diatur dalam pasal-pasal yang sudahditetapkan. Oleh karena itu diharapkan kita semua bisa memanfaatkan teknologidi masa kini dengan baik dan waspada terhadap hal-hal apapun yang ada dalamteknologi tersebut," jelasnya.
Â
Â
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
#KemenkumhamJabar #KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H