Purwakarta - Sebagai tindaklanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan(Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) JawaBarat, Robianto memberikan pengarahan kepada Seluruh Kepala Unit PelaksanaTeknis (UPT) Pemasyarakatan Beserta jajaran se-Jawa Barat, Selasa 29 Oktober2024.
Â
Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta,Tutut Prasetyo bersama jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtualmelalui aplikasi zoom.
Â
Dalam arahannya, Kadiv PAS, Robiantomenekankan poin penting diantaranya terkait Overcrowded, pemanfaatan lahanLapas sebagai media penanaman tanaman untuk mendukung ketahananpangan/swasembada pangan, pemberian hak narapidana atau pemindahan dari rutanke lapas serta komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,pungutan liar (pungli) dan handphone (Halinar).
Â
Robianto juga mengingatkanterkait Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta 13 Program Akselerasi dan 5Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Â
"Setiap petugasPemasyarakatan harus memahami konsep reintegrasi social sebagai tujuanPemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas," pesannya.
Â
Kepala Lapas Purwakarta, TututPrasetyo menyampaikan kepada jajarannya untuk menjadikan arahan Kadiv PASsebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Â
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
#KemenkumhamJabar#KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H