Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Utamakan Transparansi, Lapas Purwakarta Lakukan Perawatan Perangkat Self Service

18 Oktober 2024   16:17 Diperbarui: 18 Oktober 2024   16:37 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)



Purwakarta - Perangkat SelfService Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan alat bantu yangpenting untuk pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LembagaPemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Jawa Barat. Untuk itu Staff Registrasi dan BimbinganKemasyarakatan Lapas Purwakarta, Fazri, melakukan tindakan perawatan berkalapada perangkat self service tersebut, baru-baru ini.

 

Perawatan meliputi pengecekandistribusi power, perangkat komputer, pemindai sidik jari dan fungsi fungsidasar. Selain dilakukan pengecekan, WBP khususnya yang masih baru jugadiberikan pengarahan singkat tentang cara penggunaan self service SDP.

 

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta sangat antusias terhadap layanan selfservice dalam rangka memberikan pelayanan yang bersih dan transparan.

 

Perlu diketahui bahwa layanan self service SDP merupakan layanan mandiri yang sudah menjadibagian Program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan layanantransparansi Pemasyarakatan berbasis teknologi informasi yang melindungihak-hak narapidana serta mencegah pungutan liar kepada warga binaan melaluiteknologi sidik jari yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan(SDP).

 

Kalapas Purwakarta, TututPrasetyo, mengatakan bahwa dengan adanya layanan ini, setiap WBP bisamengetahui perhitungan remisi dan ekspirasi yang bisa menjadi acuan dasar WBPuntuk mengikuti program layanan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), hingga Cuti Bersyarat (CB).

 

"Layanan ini berfungsi untukmengetahui masa pidana yang telah dijalani oleh setiap WBP seperti perhitungan1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, serta dapat melihat jumlah remisi yang telahdidapat tanpa dipungut biaya alias gratis," tegas Kalapas Tutut.

 

(Tim Humas Lapas Purwakarta)

#KemenkumhamJabar#KakanwilKemenkumhamJabar #Masjuno


(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun