Mohon tunggu...
Humas Lapas Purwakarta
Humas Lapas Purwakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan yang berada dalam Wilayah Kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kompetensi, Lapas Purwakarta Ikuti Diskusi "Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukkan Notaris sebagai Pemegang Protokol Notaris"

8 Oktober 2024   15:34 Diperbarui: 8 Oktober 2024   15:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)



Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIBPurwakarta mengikuti diskusi strategi kebijakan melalui kegiatan diseminasi hasilanalisis kebijakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah secara hybrid dengan tema"Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penunjukan Notaris Sebagai PemegangProtokol Notaris", Selasa 08 Oktober 2024.

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKIJakarta, R. Andika Dwi Prasetya, yang mana dalam diskusi ini diikuti oleh 1000peserta melalui Virtual Zoom dan 300 peserta melalui kanal YouTube. Diskusi inimendatangkan 4 narasumber berkompeten yaitu Dr. Yovan Iristian selaku KepalaBidang HAM / Ketua Tim Analisis Kebijakan, Cahyo Rahadian Muzhar selakuDirektur Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Ketua Majelis Pengawas PusatNotaris, Dr. Zulfikar Judge selaku Akademisi / Universitas Esa Unggul dan Dr.Habib Adjie selaku Notaris.

 

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MenteriHukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tehadap penunjukan notaris sebagai pemegangprotokol notaris.

 

Yovan Iristian selaku Kepala Bidang HAM sekaligus Ketua TimAnalisis Kebijakan Protokol Notaris menjelaskan bahwa ada 2 keadaan dalam fungsiPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tehadap penunjukan notarissebagai pemegang protokol notaris. Pertama, dari dalam notaris yangbersangkutan atau selama menjalankan tugas jabatan sebagai notaris.

 

"Sedangkan kedua, sebagai pemegang protokol (notarispemegang/penyimpan protokol/NPP) dari notaris yang pensiun atau berhenti sebgainotaris dengan alasan tertentu," ujar Yovan.

 

Sementara itu Kepala Lapas Purwakarta, Tutut Prasetyo yangmengikuti kegiatan diskusi ini secara daring di ruang pertemuan LapasPurwakarta bersama pejabat struktural mengatakan bahwa pihaknya mengikutidengan seksama kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi.


"Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakankegiatan ini agar kami dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kamikarena seluruh kebijakan yang terdapat dalam satu lingkungan Kementerian Hukumdan HAM tentu dalam aplikasinya akan saling berkaitan dan tentu sebagai bentukkomitmen dan dukungan, kami ikut berperan aktif," pungkas Kalapas TututPrasetyo.


(Tim Humas Lapas Purwakarta)


(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

(Foto : Humas Lapas Purwakarta)
(Foto : Humas Lapas Purwakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun