Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIBPurwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) JawaBarat kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai salahsatu syarat integrasi warga binaan untuk kembali ke Tengah lingkunganmasyarakat, disamping sebagai indikator kesuksesan daripada program pembinaanselama berada di dalam Lapas.
Pelaksanaan sidang TPP ini dilaksanakan oleh jajaran pejabatstruktural Lapas Purwakarta sebagai anggota TPP, dengan agenda sidang kali inimembahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagiWBP Lapas Purwakarta pada Selasa 01 Oktober 2024.
Kepala Lapas Purwakarta, Tutut Prasetyo melalui Kepala SeksiBimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binapi-Giatja) LapasPurwakarta, Juan Hezron Allaro Pasaribu selaku Ketua Tim TPP Lapas Purwakartamengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini terdapat sembilan orang Warga BinaanPemasyarakatan (WBP) yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasiyaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
"Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuaidengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atasPermenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agarmendapatkan rekomendasi," jelas Juan.
Juan juga menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yangsangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Purwakarta.
"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilanpembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahappembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidangini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapatmenerima apapun hasilnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Juan menegaskan bahwa sidang TPP merupakan hakbagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat mengikuti program PembebasanBersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tanpa ada biaya.
"Bila seluruh persyaratan lengkap, warga binaan berhakmendapatkan program tersebut. Sementara itu, TPP dilakukan secara rutin diLapas Purwakarta agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta WBPyang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannyaselama menjalani pidananya di dalam Lapas," pungkas Juan.
Â
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H