Purwakarta -- Dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah yang artinya diantara umat Islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan,mengkafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah yang sesuai dengan ketentuansyariat Islam.
Masalah tata cara penyelenggraan jenazah ini,memang cukup sulit ditemui di tengah-tengah masyarakat terutama bagi generasi muda. Saat ini hanya beberapa kalangan generasi muda saja yang peduli terhadapbidang keumatan, terutama penyelenggaraan jenazah.
Akibatnya untuk melaksanakan fardu kifayah,biasanya didominiasi oleh para orang tua. Padahal, penyelenggaraan jenazahtidak akan pernah berhenti selama umat Islam masih ada.
Atas dasar itulah, Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat bersama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesiaperwakilan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan "Praktik Pemulasaran Jenazah" di Aula Serbaguna Dr. Sahardjo Lapas Purwakarta, Rabu 08 Mei 2024. Kegiatan inidiselenggarakan dengan tujuan menambah serta mengembangkan wawasan tentangpenyelenggaraan jenazah yang harus dimunculkan ditengah-tengah warga binaan secara berkesinambungan.
Kegiatan pelatihan pengurusan jenazah inidiikuti sekitar puluhan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengandiawasi langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas Purwakarta sekaligus KepalaSub Bagian Tata Usaha Lapas Purwakarta, Sayono. Kasubsi Regbimkemas, YedyNurdiansyah beserta Staff Regbimkemas Bidang Pembinaan, Rudi. Serta, KepalaUrusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Purwakarta, Maryani Setiawati.
 "Pelatihan ini sangat penting artinya dalamrangka pengabdian kepada umat dan tugas ini tidak semua orang tahu dan mau untuk melaksanakan tugas mulia ini. Dalam pengurusan jenazah perlu adanya suatu ilmu dan tata caranya, dari persiapan hingga selesai pengurusannya sampaidengan sholat jenazah," ujar Sayono.
Kegiatan dimulai dari pembagian kelompok ajar menjaditiga grup yang mana masing-masing grup berisi sepuluh hingga lima belas orangpeserta pelatihan. Kemudian para instruktur dari Ikatan Penyuluh Agama memberikanpanduan pelatihan secara detail tentang tata cara pemulasaran jenazah baik secara teori dan praktik, mulai dari memandikan hingga menyolatkan mayit. Berikutnya,masing-masing grup mempraktikkan tata cara pemulasaran jenazah dari awal hingga akhir yang mana diawasi serta dinilai oleh para instruktur.
Lebih lanjut Sayono menjelaskan, bahwa pelatihan ini bersifat aplikatif karena setelah teori langsung dilanjutkanpraktek bagaimana mengurus jenazah dengan alat peraga yang telah disiapkan.
"Pembinaan ini sangat penting, terutamapada saat mereka bebas nanti. Mereka bisa mengetahui bagaimana caranyamengurusi jenazah sekaligus dapat membantu orang lain. Hal ini dapat membina kualitas keagamaan yang lebih mendalam di masyarakat," pungkas Sayono.
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H