Purwakarta -- Kantor Wilayah KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat menggelar kegiatan pengarahan danpenguatan tugas pokok serta fungsi pemasyarakatan di Aula Serbaguna Dr. ShardjoLapas Kelas IIB Purwakarta, Sabtu 04 Mei 2024. Acara ini dihadiri oleh jajaranpejabat struktural, staf, dan regu pengamanan Lapas Purwakarta.
Pengarahan dan penguatandisampaikan oleh Robianto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor WilayahKemenkumham Jabar. Kadivpas memberikan apresiasi terhadap kondusifitas Lapas Purwakartayang menurutnya telah tertata dengan rapi dan bersih. Sementara itu dalampengarahan yang disampaikan, Kadivpas mengajak seluruh jajaran petugas Lapas Purwakartauntuk merubah mindset terkait perkembangan zaman yang semakin terbuka. Menurutnya,penting bagi petugas untuk memahami aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaantugas, sehingga berbagai macam risiko maupun gangguan keamanan ketertiban bisasegera terantisipasi dan cepat tertangani.
"Bahwasanya perlu setiap tugasdibuatkan mitigasi risiko sehingga potensi gangguan kamtib dapat diminimalisir,"tegas Robianto.
Selain itu, Kadivpas Robiantojuga mengingatkan agar seluruh petugas Lapas Purwakarta memegang teguh pedoman"3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basic." Harapannya agar pelayananpublik yang diselenggarakan oleh Lapas Purwakarta terus meningkat menujupemasyarakatan yang maju dan berdampak.
Setelah memberikan arahan, Kadivpasyang didampingi oleh Kepala Lapas Purwakarta, Yusep Antonius beserta pejabatstruktural lainnya melakukan pengecekan kondisi beberapa area di lingkunganLapas Purwakarta, diantaranya area perkantoran, bangunan lapas, dapur, klinik, hinggakamar hunian warga binaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upayamemastikan efektivitas dan efisiensi tugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIBPurwakarta.
Â
(Tim Humas Lapas Purwakarta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H