Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Welcome to Official Media Lapas Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jawa Tengah Dapatkan Remisi Imlek 2025

30 Januari 2025   20:33 Diperbarui: 30 Januari 2025   20:30 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Humas
Humas

Semarang_ Sebanyak 3 (tiga) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025.

Remisi Imlek diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini diantaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” terang Kunrat Kasmiri saat dihubungi Tim Humas, Rabu (29/01).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun