GROBOGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Grobogan , Rabu (25/12/2024)
Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan , dan Direktur Pembinaan dan Narapidana Dan Anak Binaan. Hadir dari Lapas Purwodadi, Kalapas Purwodadi , beserta Pejabat Manajerial serta perwakilan WBP beragama nasrani.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Bapak Plt Dirjen Pemasyarakatan , kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 Kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Bersamaan dengan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serentak seluruh indonesia , Kalapas Purwodadi , Deny Fajariyanto juga menyerahkan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 untuk warga binaan di Lapas Purwodadi.
Remisi Khusus Natal bagi WBP Lapas Kelas IIB Purwodadi Tahun 2024 sebanyak 5 warga binaan, satu di antaranya langsung bebas.
“Untuk Narapidana yang mendapat Remisi di Lapas Purwodadi. Saya ucapkan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun 2024 . Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang”, ungkap Kalapas , Deny Fajariyanto