Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Welcome to Official Media Lapas Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kalapas Kelas IIB Purwodadi Ikuti Apel Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024 di Semarang

20 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 20 Desember 2023   08:36 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tim Humas Lapas Purwodadi

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Apel Siaga Menjelang Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2024, serta Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di halaman Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa ( 19/12/2023 ).

Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusifitas dan netralitas kepada Abdi Negara di Lingkungan Kemenkumham Jateng dan Jajarannya menyambut tahun politik.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengungkapkan mengapa netralitas ASN sangat penting untuk diimplementasikan.

"Pertama adalah, ada tanggung jawab anda sebagai pelayan publik. Artinya saudara harus bisa menjaga marwah ASN agar tidak terpengaruh apapun pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik," jelas Tejo kepada peserta apel.

"Kedua, saudara sebagai ASN menjadi obyek pengawasan, artinya isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya".

"Yang ketiga, yakni kewenangan dan kekuasaan yang saudara miliki, artinya ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Tejo, dibutuhkan ASN yang netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, tidak terintervensi, tidak memihak dengan kubu politik manapun, serta bebas dari segala jenis tuntutan politik.

Tejo lebih jauh menekankan, sikap netral dari pengaruh politik menjadi hal yang wajib ada dalam diri ASN. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, ASN memberikan pelayanan publik secara langsung dan berinteraksi dengan masyarakat.

"Netralitas terhadap politik harus dimiliki oleh ASN agar tidak terlibat menjadi anggota partai politik dan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik yang mengarahkan ASN untuk dapat memobilisasi massa atau masyarakat untuk memenuhi kepentingan politik tersebut," tegas Tejo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun