GROBOGAN - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa skrining gejala dan intervensi rontgen dada penemuan kasus TBC secara aktif di 374 Lapas, Rutan, dan LPKA seluruh nasional.
Kegiatan serupa dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada 295 Warga Binaan pada Senin (11/09).
Dalam kesempatan tersebut, dr. Djatmiko dari Dinas Kesehatan Grobogan mengatakan bahwa, kegiatan skrining bagi penghuni Lapas dengan cara pemeriksaan Rontgen secara cepat.
Dalam pemeriksaan kepada warga binaan, yang dinyatakan dicurigai akan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan Tes Cepat Molokuler (TCM), terang Djatmiko.
Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan Rontgen Dada yakni untuk menskrining berkaitan dengan penyakit TBC di Lapas Purwodadi ini, imbuhnya.
Dalam kegiatan hari ini, Pihak Dinas Kesehatan Grobogan menggandeng Puskesmas Purwodadi I. Dalam pemeriksaan 200 warga binaan laki-laki maupun perempuan, terdapat 33 orang terindikasi ditemukan virus dan kuman. Artinya ke 33 orang tersebut akan dilakukan Tes Cepat Molokuler (TCM) guna memastikan ada kumannya, pungkas Djatmiko.
Disela -- sela kegiatan, Kepala Sub Seksi Perawatan Lapas Purwodadi Dinda Sawajua menyampaikan, program ini adalah Program Kemenkumham RI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI. Kami bersama Tenaga Kesehatan Lapas mengucapkan terima kasih atas terlaksananya program yang sangat bermanfaat ini.
Apabila warga binaan terdapat virus dan kuman, akan dilakukan tindak lanjut berupa kontrol, cek, dan pengobatan, tegasnya.
Dikesempatan terpisah, Drs. Bambang Sugiyono selaku Ka. KPLP Lapas Purwodadi memberikan apresiasi atas dilaksanakan kegiatan hari ini.
Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga binaan keseluruhan tanpa terkecuali, harapnya.
Keempat Tenaga Kesehatan Lapas Purwodadi terlibat langsung dalam skrining gejala dan intervensi rontgen dada kepada warga binaan yang berkolaborasi dengan dokter dan Nakes dari Dinas Kesehatan Grobogan maupun Puskesmas Purwodadi I. Keempat Tenaga Kesehatan Lapas Purwodadi yakni Laily Hapsari, Ayu Farahnas H, Indriasari Akhena, dan Dian Tri Handayani.
Kepada reporter lintasindonews.com salah satu Tenaga Kesehatan Lapas Laily Hapsari mengungkapkan sesuai amanat Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Disebutkan bahwa, Pemasyarakatan meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, dan Pengamanan, pungkasnya.
(Tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi)
Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.
Terimakasih
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng
#KemenkumHAMRI
#KanwilKemenkumhamJateng
#DitjenPas
#Pengayoman
#Pemasyarakatan
#AYuspahruddin
#KamiPasti
#JatengGayeng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H