Mohon tunggu...
LAPAS PURWODADI
LAPAS PURWODADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penegak Hukum

Selamat Datang di Official Redaksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebaktian Rutin WBP Kristiani Lapas Purwodadi

6 Mei 2023   11:29 Diperbarui: 6 Mei 2023   11:37 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GROBOGAN -- Warga Binaan Kristiani Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi melaksanakan kegiatan Kebaktian Rutin, Sabtu (06/05).

Kebaktian pada kali ini dipimpin langsung oleh pendeta dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Soponyono Jetis, Yohanes Rapsudia.

Dalam memimpin Kebaktian, Yohanes menyampaikan agar Warga Binaan didalam Lapas harus memiliki rasa suka cita dalam setiap keadaan apapun.

"Warga Binaan Kristiani di Lapas Purwodadi ini harus memiliki rasa suka cita, jika memiliki rasa itu maka akan terjauh dari pikiran-pikiran negatif" jelas Yohanes.

Pelaksana Tugas Kepala Lapas Purwodadi, Bambang Suryanto, melalui Kepala Sub Seksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Purwodadi, Aris Mundandar, menyampaikan bahwa kegiatan ini Rutin dilaksanakan setiap Hari Selasa, Jumat dan Sabtu.

"Kegiatan ini sudah rutin kita laksanakan yaitu pada setiap hari Selasa, Jumat, dan Sabtu. Kita juga bekerjasama secara berkesinambungan dengan Gereja sekitar wilayah Grobogan untuk dapat mengirimkan Pendeta guna memimpin Kebaktian di Lapas Purwodadi." ungkap Aris.

(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

Terimakasih

@yasonna.laoly

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun