Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Purwodadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat Datang di Official Redaksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Alamat : Jl. R. Soeprapto No. 54 Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tutup Bimtek Daktiloskopi, Dirjen AHU Harapkan Pengembangan Database Sidik Jari

26 Oktober 2022   09:30 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Daktiloskopi memegang peranan penting dalam pelaksanaan hukum pidana. Terlebih eksistensinya di Indonesia selama lebih dari seabad telah digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, kependudukan, keamanan, pertahanan, keimigrasian, pendidikan, hingga asuransi dan bisnis.

Terkait hal di atas, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berkerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dalam rangka Memperingati 100 Tahun Eksistensi Daktiloskopi Berdasarkan Staatsblad 1911 & 1920, di Gumaya Tower Hotel sejak Minggu (23/10).

Di hari terakhir Bimbingan Teknis, Selasa (25/10), Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar, mengungkapkan bahwa Kemenkumham harus mengembangkan database daktiloskopi sesuai kebutuhan tugas dan fungsi di Kemenkumham maupun Kementerian/Lembaga lain.

"Di Kemenkumham daktiloskopi digunakan pada Ditjen AHU, Pemasyarakatan, dan Imigrasi. Berbagai Kementerian/Lembaga juga mengambil sidik jari seperti Kemendagri, Kepolisian, TNI, dll," ungkap Cahyo dalam keynote speechnya.

"Penyatuan sentralisasi data sidik jari itu diperlukan antar Lembaga yang mengumpulkan sidik jari. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden yaitu One Big Data Indonesia kalau bisa terwujud kita akan menghemat anggaran yang dialokasikan untuk database di tiap Kementerian/Lembaga dan kita harus memastikan bahwa database itu ada di Kemenkumham dan dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga lainnya," lanjut Dirjen AHU.

Namun demikian, untuk menganalisa sidik jari merumus dan mengidentifikasi hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional daktiloskopi yang memperoleh pendidikan khusus daktiloskopi dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. Analis sidik jari sampai saat ini hanya terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah yang terbatas.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Dirjen AHU menyampaikan salah satu rekomendasi hasil dari Bimtek ini yaitu adanya pembentukan Jabatan Fungsional Analis Sidik Jari/Pemeriksa dan Penguji Sidik jari untuk menunjang tugas fungsi pengumpulan daktiloskopi.

Tampak hadir mengikuti penutupan bimtek yakni Sekretaris Ditjen AHU M. Aliamsyah, Direktur Pidana Ditjen AHU Slamet Prihantara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Sm, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala UPT se-Kota Semarang, serta peserta bimtek dari perwakilan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.

(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun