GROBOGAN - Lapas Purwodadi mengadakan sosialisasi tentang Pembatasan Pakaian WBP dan Pembagian Kebutuhan Dasar WBP di aula lapas jam 09.00 WIB, Jumat (15/10). Acara dihadiri oleh kasi administrasi kamtib, kasi binadik dan giatja, kasubsi pelaporan dan tata tertib, kasubsi perawatan serta seluruh WBP berjumlah 284 orang.
Heri selaku kasi administrasi kamtib menyampaikan pembatasan pakaian ini bertujuan agar pakaian didalam sel tidak menumpuk. Baju dibatasi sebanyak 6 pasang, 4 baju biasa, 1 baju koko , 1 baju dis. WBP diberikan waktu seminggu untuk mengumpulkan kelebihan pakaian dimulai pada hari senin 17/10/2022.
Mustofa mengatakan karna saat ini memasuki musim hujan, WBP diharapkan dapat menjaga kesehatannya dan segera berobat jika merasakan kurang sehat.
Kasubsi perawatan menambahkan pembatasan pakaian ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah  Tahanan Negara terkait Pakaian yang diperbolehkan dibawa oleh Narapidana dan Tahanan berjumlah paling banyak 6 (enam) pasang. Untuk kebutuhan dasar warga binaan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Acara ditutup dengan pembagian pakaian kepada perwakilan WBP.
(Tim Humas Lapas Kelas IIB Purwodadi)
Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.
Terimakasih
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumham_jateng