Mohon tunggu...
Lapas Purwodadi
Lapas Purwodadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Lapas Purwodadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat Datang di Official Redaksi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Alamat : Jl. R. Soeprapto No. 54 Purwodadi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Lakukan Perhitungan Jumlah Formasi JF Analis KI

22 September 2022   09:44 Diperbarui: 22 September 2022   09:53 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG - Pelayanan Kekayaan Intelektual merupakan salah satu pelayanan utama di Kementerian Hukum dan HAM. Demi meningkatkan kualitas pelayanan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pelayanan terbaik.

Rabu (21/09), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi dan diskusi terkait pemetaan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual.

Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi, sosialisasi perhitungan jumlah formasi JF Analis Kekayaan Intelektual untuk Kanwil Kemenkumham Jateng itu disambut dengan baik.

"Ini secara tidak langsung membuka peluang kepada para pegawai untuk menjadi Analis Kekayaan Intelektual atau pun perekrutan baru," ucap Bambang.

Ia menambahkan bahwa beban kerja di bidang Kekayaan Intelektual sangatlah banyak. Oleh karenanya ia mengimbau bagi JF Kekayaan Intelektual nantinya agar senantiasa aktif berkegiatan sehingga dapat mempercepat proses pemangkatan dan karir pegawai.

Selanjutnya, Koordinator Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk perhitungan kapasitas dan kuota perhitungan formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual di daerah. Lebih detil ia beserta tim memaparkan terkait tugas fungsi serta proses pengangkatan JF Analis Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Permenpan No 21 tahun 2022.

Tim DJKI sendiri dalam sesi diskusi menghimpun berbagai data yang berhubungan secara langsung/tidak langsung terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dari wilayah Jawa Tengah. Selain itu juga turut melakukan perhitungan kebutuhan JF Analis KI berdasarkan Unsur/Sub-Unsur Kegiatan, SKR, serta Volume Beban Kerja.

Adapun data yang didapat oleh Tim DJKI dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil Kemenkumham lainnya, dan dijadikan bahan rapat dengan Kemenpan, serta untuk menjadi dasar pembentukan kebijakan teknis lainnya terkait JF Analis Kekayaan Intelektual.

Sumber: Tim HUmas Lapas Kelas IIB Purwodadi
Sumber: Tim HUmas Lapas Kelas IIB Purwodadi

Kepada Bapak/Ibu silahkan mengunjungi berita terkait kegiatan Lapas Kelas IIB Purwodadi dan dukung kami dalam mewujudkan zona integritas yang berkelanjutan dengan Follow, Like, Komen, Subscribe dan Share.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun