Polewali Mandar, lapaspolewali.kemenkumham.go.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali (Abdul Waris) bersama Kepala Bapas Kelas II Polewali menyambangi Kantor Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar.
Disambut hangat oleh Kepala Polres Polman AKBP Agung Budi Leksono, Kegiatan koordinasi ini dilakukan oleh Kalapas guna memperkuat tali silatuhrahmi kepada para instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Polewali Mandar sekaligus melakukan koordinasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).
Begitu pula koordinasi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), Kalapas bersama Kabapas disambut hangat oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Muhammad Zulkifli Said) dan Plt. Ketua Pengadilan Negeri (Bambang Suproyono) Kabupaten Polewali Mandar.
Kalapas Polewali, Abdul Waris menyampaikan bahwa dengan adanya SPPT-TI membuat kegiatan administrasi hukum antara Lembaga Penegakan Hukum (LPH) menjadi lebih efisien. Keberadaan SPPT-TI diharapkan dapat membawa manfaat yang baik bagi proses penanganan perkara di Indonesia.
(Humas Lapole, Februari 2023)
@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #Parlindungan Parlindungan @Parlindungan_01
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H