KAKP (Komite Kesehatan Kesehatan Pratama) melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pohuwato Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Senin, 15 Januari 2024.
Kalapas Pohuwato, Irman Jaya didampingi oleh Kepala Seksi Binapigiatja, Zaenal Bempah serta perawat Klinik Lapas Pohuwato menyambut baik terkait kedatangan surveior KAKP, dr. Suherman terkait kewajiban akreditasi Klinik Lapas Pohuwato.
Ia menjelaskan salah satu poin utama yang diperbarui dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022 adalah mengenai kewajiban akreditasi bagi klinik.
"Klinik diwajibkan untuk mengikuti proses akreditasi setidaknya setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh izin usaha pertama kali", ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Irman mengajak seluruh pegawai untuk mempersiapkan segala keperluan sehingga proses akreditasi berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
"Kami sudah membahas persoalan ini dengan tim terkait guna mempersiapkan kebutuhan Klinik Lapas Pohuwato", ucap Irman.
Zaenal menambahkan saat ini kami sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses akreditasi Klinik Lapas Pohuwato.
"Saat ini kami telah menyiapkan beberapa hal yang dibutuhkan dalam prosesi akreditasi ini, seperti renovasi ruang poliklinik, penyusunan anggaran biaya, sarana dan prasaran penunjang.
Irman berharap prosesi akreditasi bagi klinik Lapas Pohuwato dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua.
"Saya berharap untuk proses akreditasi ini berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan guna memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk warga binaan di Lapas Pohuwato", tutup Irman.