Pekalongan (29/08) - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan Penguatan Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban yang diikuti oleh sembilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pekalongan.


Sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang terdiri dari 3+1 kunci pemasyarakatan yakni deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan APH, dan back to basics; petugas pemasyarakatan diharapkan dapat melaksanakan keempat proses tersebut dengan baik. Menutup acara penguatan, diskusi antar UPT terkait dengan inovasi-inovasi upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban membantu UPT lain untuk membuka mata bahwa masih banyak upaya inovatif yang dapat dan mampu diterapkan oleh petugas pemasyarakatan demi melindungi diri dari terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI