Mohon tunggu...
Lapas Pekalongan
Lapas Pekalongan Mohon Tunggu... Administrasi - Tim Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tim Humas Lapas Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UPT PAS se-eks Karesidenan Pekalongan Gelar Penggeledahan Gabungan di Lapas Tegal

10 Februari 2023   16:18 Diperbarui: 10 Februari 2023   16:22 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TEGAL,- Kalapas Pekalongan Asih Widodo, Ka. KPLP Cahyo Sunarko dan Kasi Adm Kamtib Agung Priandogo turut serta dalam kegiatan Penggeledahan di Lapas Tegal (Kamis malam, 09/02). Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh ke 30 kamar warga binaan yang berada di blok A, blok B dan blok C Lapas Tegal.

Kegiatan ini dilakukan bersama seluruh UPT Pemasyarakatan se- eks Karesidenan Pekalongan, BNN Kota Tegal, Satnarkoba Polres Tegal Kota dan TNI. Setelah penggeledahan, dari total sebanyak 246 warga binaan, diambil sampel secara acak 60 orang untuk menjalani tes urine. Hasilnya semua dinyatakan negatif narkoba.

Kepala Lapas Tegal, Yugo Indra Wicaksi mengatakan, penggeledahan dan tes urine ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lapas, sekaligus untuk memastikan tidak ada jaringan pengedar narkoba yang digerakan dari Lapas, khususnya dari Lapas Tegal.

"Alhamdulillah, hasilnya zero handphone dan zero narkoba. Kami juga memastikan tidak ada jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tegal," katanya.

Kalapas Pekalongan, Asih Widodo menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara Kemenkumham, BNN, Kepolisian dan TNI. Asih juga menyampaikan kedepan kegiatan penggeledahan dan tes urine seperti ini akan dilakukan secara rutin di Lapas dan Rutan se-eks Karesidenan Pekalongan.

(Humas Lapas Pekalongan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun