Mohon tunggu...
Lapas Pekalongan
Lapas Pekalongan Mohon Tunggu... Administrasi - Tim Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tim Humas Lapas Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekalongan Gelar Sidang TPP

17 Januari 2023   19:09 Diperbarui: 17 Januari 2023   19:14 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan,- Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bertempat di Aula Ki Hajar Dewantoro, Selasa (17/01). Kegiatan Sidang TPP ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris,  anggota dan WBP serta perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan.

Sri Hardono Setiawan, Kasi Binadik Lapas Pekalongan yang merupakan Ketua TPP Lapas Pekalongan menyampaikan bahwa sidang  ini merupakan Sidang TPP pertama pada tahun 2023.


"Hari ini kita menggelar sidang TPP dengan agenda usulan penempatan kerja sebanyak 12 orang, penjatuhan hukuman disiplin 2 orang, usulan integrasi sebanyak 18 orang, usulan asimilasi di rumah 8 orang, usulan asimilasi di luar Lapas 1 orang dan usulan remisi keterlambatan administrasi sebanyak 40 orang," jelasnya.


Lebih lanjut Hardono menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," pungkasnya.


(Humas Lapas Pekalongan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun