PEKALONGAN,- Lapas Kelas IIA Pekalongan membuka pelayanan kesehatan setiap hari mulai pukul 08.00 -- 11.30 WIB untuk warga binaan sakit di poliklinik Lapas. Layanan rawat jalan ini diberikan oleh tenaga kesehatan Lapas yang terdiri dari 2 orang perawat, yaitu Supriyono dan Mustafrikhatul Maftukhah.
Adapaun alurnya, warga binaan yang sakit mengambil kartu berobat yang telah disediakan, kemudian warga binaan diperiksa sesuai dengan keluhannya oleh perawat. Selesai diperiksa, warga binaan dapat mengambil obat di apotek yang berada di sebelah ruang periksa.
"Layanan kesehatan yang diberikan sudah baik, penanganannya juga cepat," ucap Wahyu Nugroho, salah satu warga binaan yang berobat di Poliklinik Lapas (26/12).
Negara telah menjamin kesehatan warga binaan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi. Pelayanan kesehatan untuk warga binaan di Lapas Pekalongan gratis tidak dipungut biaya, dan untuk kondisi kegawatan dapat diakses 24 jam.
"WBP yang sedang sakit dapat segera memeriksakan diri di Poliklinik Lapas dan seluruh layanan kesehatan yang diberikan kepada WBP Lapas Pekalongan gratis," terang Dody Noor Wibowo, Kasubsi Bimaswat Lapas Pekalongan (26/12).
Lapas Pekalongan juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan untuk bantuan tenaga dokter. Setiap hari Rabu, warga binaan yang sakit akan diperiksa oleh dokter Ismail dari Dinkes Kota Pekalongan. Jika ada warga binaan dalam kondisi kegawatan dan membutuhkan rujukan, perawat Lapas akan berkoordinasi dengan dokter untuk melakukan rujukan ke rumah sakit daerah.
(Humas Lapas Pekalongan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H