Mohon tunggu...
Lapas Pekalongan
Lapas Pekalongan Mohon Tunggu... Administrasi - Tim Humas Lapas Pekalongan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tim Humas Lapas Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Penitipan Barang, Jembatan Tali Kasih antara Keluarga dan Warga Binaan

18 Desember 2022   06:21 Diperbarui: 18 Desember 2022   06:28 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN,- Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia secara global mengubah tatanan kehidupan masyarakat di semua bidang, termasuk di antaranya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).  Sebelum pandemi melanda, keluarga dapat menjenguk WBP secara langsung, tak ada hambatan. Namun, setelah pandemi melanda, kunjungan tatap muka sementara dihentikan, dan digantikan dengan kunjungan online.

"Saya mengirim makanan untuk anak saya. Apa pun permintaan anak Insyaallah kalau masih bisa saya penuhi, biasanya makanan, saya bawakan," ungkap Catur Widyas Kumalawati, salah satu orang tua warga binaan pada hari Sabtu, (17/12/2022).

Catur yang merupakan warga Kandang Panjang Kota Pekalongan ini menggunakan layanan penitipan barang seminggu 2 kali, Selasa dan Sabtu.

"Pelayanan di sini sudah bagus Pak," imbuhnya.

Lapas Pekalongan membuka Layanan Penitipan Barang setiap hari kerja, Senin-Kamis (08.00 -- 11.30) dan Jumat -- Sabtu (08.00 -- 11.00). Hari Minggu/tanggal merah pelayanan libur.

Demi keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, diberlakukan pembatasan dan pelarangan beberapa jenis barang titipan. Barang yang diperbolehkan masuk dibatasi 2 (dua) bungkus per jenisnya, 1 (satu) renteng untuk barang yang berbentuk kemasan sachet.

Adapun barang yang dilarang untuk dibawa di antaranya benda berbau tajam seperti durian, jengkol, petai; bumbu dapur, mie instan, alat elektronik, barang yang terbuat dari kaca, bakso kuah, deodoran, senjata api, senjata tajam, dan narkoba.

Proses layanan penitipan barang diawali dengan pengunjung mengumpulkan kartu identitas kepada petugas, kemudian pengunjung akan dipanggil ke bagian pendaftaran untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, barang titipan akan diperiksa di meja penggeledahan oleh petugas, disaksikan oleh pengunjung pembawa barang. Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan barang aman, pengunjung akan dimintai tanda tangan untuk serah terima barang. Kemudian barang akan dibawa ke dalam Lapas untuk diserahkan kepada Warga Binaan yang bersangkutan.

(Humas Lapas Pekalongan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun