Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemasangan Fire Block sebagai Antisipasi Kebakaran di Lapas Permisan

18 Juni 2023   08:13 Diperbarui: 18 Juni 2023   08:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NUSAKAMBANGAN -

 Hari ini dilakukan pemasangan Fire Block di beberapa titik di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Pemasangan dilaksanakan oleh Staf Kamtib bersama Taruna Poltekip 54, Kamis (15/06).

Fire Block adalah  suatu produk inovatif, yaitu alat pemadam otomatis dengan teknologi terbaru "Fire Block" mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki oleh alat pemadam api lain yaitu  Otomatis dan cepat. Cara kerja Fire block adalah Fire block bekerja dengan cara dipicu oleh api yang menyulut mulut sumbu pada bagian luar tabung. Sumbu akan memancing ledakan kecil yang mengeluarkan foam untuk memadamkan api dalam radius 2 meter dan ledakan akan terjadi dalam waktu 5 detik.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Kasi Kamtib Lapas Permisan, R Bambang Banuarli menjelaskan jika pemasangan Fire block ini sebagai langkah awal mengantisipasi kebakaran, dan bentuk tugas kami menjaga keamanan, serta keselamatan di Lapas Permisan.

"Pemasangan Fire block adalah langkah awal kami mengantisipasi kebakaran, selain pemasangan Fire block Lapas permisan juga rutin melaksakan pemeriksaan jaringan kelistrikan, ini adalah wujud kami menjaga keselamatan Warga Binaan serta keselamatan Petugas," Ungkap Banuarli.

#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#hantorsitumorang
#lapaspermisan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun